Berikut ini adalah storyboard dari tugas penulisan (tulisan) Etika & Profesionalisme TSI:
1. Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia) Dan Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime
Judul Posting : Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia) Dan Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime
Link Posting: http://mario-makarawo.blogspot.com/2014/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Ringkasan Postingan Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia) Dan Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime adalah :
anyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace)
tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi
batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan
acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan
transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di
Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana
yang digunakan?
Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber
memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital
dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi
kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog,
dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian
(fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas
lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi
keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah
wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan
“salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”?
Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer
saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital
memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.
Seringkali
transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan
keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke
dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau
dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?
Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity
seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan?
Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri
kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?
Semua
contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas
menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah
hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah
cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil
atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity
– komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan
aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas
di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu
sendiri?
Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?
Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,”
yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi
dan pengendalian
jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan
kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya
adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki
makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat
dikendalikan.
0 Response to "Tugas Etika & Profesionalisme TSI : Rangkuman dan Storyboard Tulisan Etika & Profesionalisme TSI "
Post a Comment