UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalamUsaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
KRITERIA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No | Usaha | Kriteria | |
Asset | Omzet | ||
1 | Usaha Mikro | Maks. 50 Juta | Maks. 300 Juta |
2 | Usaha Kecil | > 50 Juta – 500 Juta | > 300 Juta – 2,5 Miliar |
3 | Usaha Menengah | > 500 Juta – 10 Miliar | > 2,5 Miliar – 50 Miliar |
KRITERIA USAHA KECIL DAN MENENGAH BERDASAR PERKEMBANGAN
STAKEHOLDER UMKM
Stakeholder UMKM terdiri dari berbagai lembaga terkait yang selama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki program . Stakeholder UMKM sangat dibutuhkan untuk membantu, stakeholder atau pihak-pihak yang berkepeintingan dengan UMKM adalah sebagai berikut :
1. Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral selama ini mempunyai program untuk pengembangan sektor riil dan UMKM melalui bidang ekonomi dan moneter dengan membentuk seksi ‘Kelompok Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM’ disingkat KPRSU. Secara rutin Bank Indonesia menjalankan program Bantuan Teknis, melalui pelatihan kepada bank umum, BDSP (lembaga penyedia jasa) dan KKMB, melakukan survei dan penelitian, serta menyediakan informasi bagi UMKM.
2. Lembaga Keuangan Bank, Bank Umum, BPR/BPRS. Menyediakan dana untuk permodalan UMKM melalui kredit program pemerintah (KUR, KKPE dan lainnya) serta kredit komersial untuk investasi dan modal kerja yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM.
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank (PNPM, PNM, Pegadaian, Asuransi, dll).PNPM Mandiri meruapakan program nasional pemberdayaan masyarakat juga menyalurkan dana modal untuk UMKM. Demikian halnya Perusahaan Nasional Madani (PNM), Pegadaian memiliki program pinjaman modal untuk UMKM.Lembaga keuangan bukan bank ini sangat dibutuhkan oleh UMKM.
4. Lembaga Penjaminan (Askrindo, Jamkrindo, dll). Adalah lembaga penjaminan yang berfungsi membantu UMKM yang sudah feasible (layak usaha) namun belum bankable dari sisi tidak ada jaminan kredit. Lembaga ini sangat membantu UMKM dalam memperoleh kredit program KUR yang dapat memberikan jaminan hingga tujuh puluh persen.
5. Lembaga Keuangan Mikro (BMT, Koperasi, dll). Adalah pihak yang dapat membantu UMKM untuk mendapatkan modal dengan cepat karena memiliki jaringan hingga ke pelosok dan prosedur pinjaman yang ringkas dan sederhana.
6. Instansi Terkait (DKP, Kop/UKM, Pertanian, Industri & Perdagangan, dll). Dinas teknis yang memiliki program dan dana dalam pengembangan UMKM, terutama dalam meningkatkan kemampuan manajemen teknis produksi melalui program pelatihan. Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan perdagangan, semua itu sangat dibutuhkan oleh UMKM dalam mengembankan usaha mereka.
7. Pemda (Pemprov, Pemko, Pemkab). Adalah instansi yang mengatur kebijakan di daerah, dapat diharapkan melakukan kegiatan riil di setiap daerah.
8. KADIN, sangat peduli dengan usaha kecil dan menengah. Kadin mempunyai klinik konsultasi kredit di berbagai daerah dalam melayani UMKM yang membutuhkan pendampingan mendapatkan modal dari perbankan.
9. PINBUK. Pusat inkubasi bisnis usaha kecil, membawahi BMT (baitul mal wattanwil) di seluruh Indonesia. Pinbuk memiliki program pembinaan nyata kepada BMT dan UMKM melalui program pelatihan, penyediaan software menajemen, modal dan usaha nyata lainnya.
10. Perguruan Tinggi (Negeri/Swasta). Di setiap perguruan tinggi banyak kita jumpai pusat inkubator bisnis, yang memiliki UMKM binaan terutama yang ada di sekitar wilayah kampus.
11. BDSP/ KKMB. Konsultan Keuangan Mitra Bank adalah program nasional pemerintah dalam rangka membantu UMKM untuk akses permodalan kepada perbankan. KKMB hampir terdapat di selutuh wilayah Indonesia.
12. SATGASDA KKMB., Adalah wadah yang dibentuk melalui SK Gubernur KDH Tingkat I di setiap propinsi. Didalamnya terdapat unsur Bank Indonesia, Perbankan, Dinas Terkait dan Pemerintah Daerah. Di beberapa daerah Satgasda ini aktif, namun di kebanyakan daerah masih mati suri.
13. BUMN, Program PKBL. Memiliki dana CSR hasil penyisihan keuntungan BUMN. Program Kemitraan menyediakan pinjaman modal hingga lima puluh juta. UMKM dapat memanfaatkan program PKBL ini dengan menghubungi BUMN yang ada dan dekat dengan lokasi UMKM berada.
14. Swasta Nasional. Banyak perusahaan ingin menyalurkan dana CSR kepada UMKM dalam rangka tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat. UMKM dapat melakukan pendekatan melalui kemitraan dengan perusahaan besar swasta nasional.
15. Organisasi Profesi. Hingga terdapat banyak organisasi profesi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia, HIPMI, Aosiasi Pedagang Pasar dan lainnya. Semuanya sangat berkepentingan dalam pengembangan UMKM.
KONDISI UMKM
Stakeholder yang disebutkan diatas sangat dibutuhkan oleh UMKM terutama dalam membantu mengatasi permsalahan klasik yang dihadapi UMKM sekarang ini. Persoalan dan Kondisi UMKM serta kendala yang menghadang mereka adalah sebagai berikut :
· Akses Modal, terbatas
· Akses Pasar, terbatas
· Jaminan Pinjaman, tdk punya, terbatas
· Aset, tdak punya, tdk bersertifikat
· Ijin Usaha, terbatas
· Kualitas Produk, rendah, tdk stabil
· Kontinyuitas Produksi, tdk stabil
· Posisi Tawar, lemah
· Manajamen Usaha, lemah
· Kelembagaan, lemah
PROGRAM KERJA
Berkaitan dengan kondisi UMKM diatas serta banyaknya pihak-pihak yang berkepentingan sebagai stakeholder UMKM, kami mengusulkan beberapa program kerja sebagai berikut :
· Merealisasikan Program Bantek Bank Indonesia
· Pelatihan LKB & LKBB
· Pelatihan BDSP/KKMB
· Survei dan Penelitian
· Penyediaan Informasi bagi Stakeholder, Bank, BDSP, UMKM
· Pendampingan/ Pengawalan KKMB
· Pelatihan Manajemen & Penguatan Kelembagaan UMKM
· Menghidupkan Organisasi dan Sekretariat SATGASDA KKMB
· Mendorong terbentuknya Forum Koordinasi Stakeholder UMKM
· Merealisasikan peran stakeholder UMKM melalui Aktifitas SATGASDA KKMB
· Mendorong realiasasi kredit program (KUR, KKPE, KKP, dan lainnya).
· Mendorong realisasi Program PKBL BUMN & PNPM Mandiri
· Mengaktifkan Klpk2, Sentra2 UMKM dan Klaster2 UMKM
· Pelayaan Ijin Satu Atap
· Merinci Action Plan setiap Program Kerja
Program kerja yang dijaklankan seharusnya dapat diukur tingkat pencapaiannya, sehingga perlu ada indikator yang jelas sehingga dapat diketahui perkembangannya. Hasil yang diharapkan dan dapat diukur dari program tersebut adalah sebagai berikut :
· OUTPUT Alat Ukur Pencapaian
· Nilai kredit yang disalurkan Bank kepada UMKM
· Jumlah UMKM yang menerima kredit Bank
· Nilai Penjaminan yang dialokasikan kpd UMKM
· Jumlah BDSP/KKMB yang mengikuti pelatihan
· Jumlah BDSP/ KKMB yang aktif mendampingi & menghubungkan UMKM ke LKB/LKBB
· Nilai Kredit UMKM yang dihubungkan oleh BDSP/KKMB
· Jumlah Sentra UMKM dan Klaster yang didampingi BDSP/KKMB
· Nilai Penjualan (Omset) UMKM
· Jumlah Tenaga Kerja yang diserap UMKM
0 Response to "PENGEMBANGAN DARI UMKM"
Post a Comment